Antisipasi Virus Corona di Tangerang

11 Hari Terakhir, Ada 4 Ribu Lebih WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta - Ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina 

5. Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. 

6. Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

7. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

8. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia. 

9. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 

10. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Jalur Tikus Depok-Jakarta Dijebol Pengendara Motor, Pihak Kepolisian Langsung Evaluasi Penjagaan

19 WNA Ditolak Masuk Bandara Soekarno-Hatta 

Sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih bersliweran warga negara asing (WNA) yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah menolak masuk sebanyak 19 WNA di Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan PPKM Darurat.

TONTON JUGA

"Alasannya ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat seperti tidak bawa sertifikat vaksin," jelas Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (12/7/2021).

Karena tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Halaman
1234

Berita Terkini