Antisipasi Virus Corona di Tangerang

11 Hari Terakhir, Ada 4 Ribu Lebih WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta - Ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ternyata ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2031 ada 4.305 orang.

Rinciannya, WNA yang menggunakan visa kunjungan ada 2.251 orang, KITAS 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang.

Kemudian visa kunjungan Dinas 78 orang, visa kunjungan Diplomasi 78 orang, Affidavit 39 orang dan ditolak ada 27 orang.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, penerbangan internasional memang diperbolehkan dengan beberapa aturan ketat.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Aturan tersebut dituliskan di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Memang ada penambahan khususnya repatriasi. Dilaksanakan karantina selama delapan hari baik di hotel ataupun wisma karantina yang ditunjuk Kemenkes," jelas Sunu Senin (12/7/2021).

Baca juga: Jalur Tikus Depok-Jakarta Dijebol Pengendara Motor, Pihak Kepolisian Langsung Evaluasi Penjagaan

Baca juga: Siswa SMA Nafsu ke Tantenya Sendiri, Ajakan Bercinta Ditolak Malah Pilih Habisi Nyawa Korban

Baca juga: Daftar Pemenang Penghargaan Euro: Italia Juara, Bawa Pulang Rp172 Miliar, Ronaldo Rebut Sepatu Emas

Ada pun beberapa persyaratan harus dibawa WNA masuk ke Indonesia adalah sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Kemudian, wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan PCR maksimal 2x24 jam.

"Khusus WNA sertifitkat vaksinnya wajib lengkap, dua dosis. Jika tidak bisa menunjukan maka tidak bisa berangkat kami sudah sosialisasi kepada seluruh maskapai," kata Sunu.

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Halaman
1234

Berita Terkini