TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan dari pemerintah berupa diskon listrik PLN ada lagi! Bagaimana cara mendapatkannya?
PT PLN (Persero) kembali memberikan stimulus listrik periode Juli-September 2021.
Pemberian stimulus ini disebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Minggu (4/7/2021).
Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Ditutup 2 Juli 2021! Dapatkan Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik PLN ini?
Ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Berikut rincian penerima dan besaran diskon yang akan didapatkan:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca juga: Profil dan Perjalanan Hidup Jane Shalimar, Artis yang Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Covid-19
Baca juga: Yuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Besok PPDB SMP Jalur Tahfiz Al Quran Kota Bekasi Ditutup, Catat Syaratnya Bagi yang Mau Daftar
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagaimana cara mendapatkan diskon listrik dari PLN?
Perhatikan ketentuan cara mendapatkan diskon listrik PLN berikut ini:
- Untuk pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Baca juga: Dendam Pernah Dihina buat Pemuda Bunuh Tetangganya, Pelaku Minta Diantar Kakak ke Kantor Polisi
- Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
- Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Oleh karena itu, untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.
"Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob. Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.
Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.
Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.