Antisipasi Virus Corona di Depok

Masih Banyak yang Belum Tahu Soal STRP, Penumpang di Stasiun Depok Baru: Tak Ada Solusi & Bingung

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – PT KAI Commuter mewajibkan seluruh masyarakat pengguna moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berlaku sejak hari ini, seluruh pengguna moda transportasi KRL di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, nampak menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasuki area stasiun.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, nampak sejumlah orang bergantian memberikan secarik kertas yang merupakan STRP pada petugas di lokasi.

Namun demikian, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahui  soal persyaratan STRP ini.

Satu di antaranya adalah Iwan, ia mengaku tak mengetahui ada persyaratan STRP untuk menggunakan moda transportasi KRL.

Baca juga: Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

“Saya gak tahu peraturan baru ini KRL harus pakai surat, yang saya tahu kereta jarak jauh pakai surat kan kaya bebas covid dan sebagainya,” jelasnya di lokasi, Senin (12/7/2021).

Iwan juga terpaksa membatalkan perjalanannya ke Bogor, lantaran tak memiliki STRP tersebut.

“Mau ke Bogor ngobatin orang,” tambahnya.

Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Serupa dengan Iwan, Nia, juga tak mengetahui adanya persyaratan wajib STRP.

“Belum tahu sama sekali, soalnya pas hari Jumat naik KRL masih aman-aman saja. Cuma diminta kartu vaksinasi,” ungkapnya.

Nia pun mengaku perjalanan menuju ke kantornya di daerah Jakarta Kota menjadi tertunda, tanpa ada solusi yang ditawarkan.

“Mau kerja ke Jakarta Kota. Gak ada solusi yang ditawarkan, bingung jadinya,” pungkasnya.

Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Berita Terkini