Jerinx SID resmi bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Informasi Jerinx SID bebas sudah dipastikan oleh kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
Namun, pemilik nama I Gede Ari Astina itu diwajibkan membayar denda sebenar Rp10 juta.
Menurut informasi yang beredar, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, meminta penyambutan Jerinx tidak dilakukan secara berlebihan.
Baca juga: Cerita Kartim Berhentikan Mobil Pick Up Malam-malam, Tolong Korban Pembacokan di Pasar Minggu
Jamaruli Manihuruk menyebut, akan ada petugas yang menjaga lokasi supaya tidak ada yang melanggar protokol kesehatan.
"(Simpatisan) tidak usah ramai-ramai lah. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," kata Jamaruli saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (7/6/2021).
Selain itu, Jamaruli Manihuruk turut mengkonfirmasi soal kabar Jering SID bebas hari ini.
Menurut Jamaruli Manihuruk, Jerinx pun sudah membayar denda yang ditetapkan.
Baca juga: Mantan TKW Tidur Semalaman dengan Mayat Bayinya Sebelum Dipisahkan di Ujung Gang Disertai Penyesalan
Baca juga: Teman Kost Ungkap Kondisi Terkini Korban Pembacokan di Warung Pecel Lele Pasar Minggu
Baca juga: Bikers Ducati Ngotot Tak Terima Ditilang karena Pakai Knalpot Standar, Akhirnya Dibatalkan Polisi
Terkait kapan waktu Jerinx bebas, Jamaruli Manihuruk belum bisa memastikannya.
"Yang pasti besok (hari ini) dia keluar, karena denda sudah dibayarkan," kata dia.
Simpatisan Jerinx Melakukan Penyambutan Virtual
Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum akan turun tangan langsung menjemput Jerinx.
I Wayan Gendo Suardana menyebut, simpatisan Jerinx yang tergabung dalam aliansi 'Kami Bersama JRX' dipastikan tidak akan melakukan penjemputan ke lokasi.
Namun, pihaknya menyebut, mereka akan melakukan penyambutan secara virtual.