Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Ini Beda Aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Kepgub itu diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.

TONTON JUGA

Adapun masa PPKM Level 4 ini dimulai sejak 21 Juli lalu hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Lalu apakah ada beda aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?

Secara garis besar, aturan PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dibandingkan PPKM Darurat, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring hingga masyarakat diminta beribadah di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas 16 mobil vaksinasi keliling di halaman Balai Kita Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Seluruh area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan pun masih ditutup sementara.

Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan juga masih ditutup dan restoran atau tempat makan tak boleh melayani makan di tempat atau dine in.

Baca juga: Zulfiandi Bisa Bikin Lini Tengah Persija Solid, Duet Bareng Rohit Chand: Berikut Prediksi Formasinya

Baca juga: Kesal Istrinya Masih Nongkrong Padahal Sudah Dini Hari, Suami Emosi Sampai Lakukan KDRT

Pengecualian berlaku bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).

Bila sebelumnya seluruh sektor esensial hanya boleh 50 persen WFO dan kritikal 100 persen WFO. Kini, aturan itu sedikit lebih kompleks.

TONTON JUGA

Berikut aturan baru soal WFH dan WFO:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi:

Halaman
12

Berita Terkini