Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Ini Beda Aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan:

A. WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat

B. WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Baca juga: Suplai Oksigen di Rumah Sakit Masih Kurang, Wali Kota Bekasi Berencana Bangun Generator Oksigen

2. Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19:

A. WFO 50 persen

3. Industri orientasi ekspor:

A. WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik

B. WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

4. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya:

A. WFO 25 persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:

TONTON JUGA

1. Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat

A. WFO 100 persen

2. Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar

A. WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat

B. WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Berita Terkini