Kejanggalan mulai dirasakan para korban setelah gaji yang mereka peroleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.
Dalam kontrak kerja, seharusnya mereka mendapatkan gaji Rp 4,4 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
"Tapi yang mereka dapat cuma Rp2 juta, ada yang cuma Rp1,5 juta. Bahkan, ada yang cuma dapat Rp900 ribu," tuturnya.
"Mereka juga curiga karena selama ini tidak tahu di mana kantornya," tambahnya menjelaskan.
Curiga dengan pelaku, beberapa korban pun melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP di tingkat provinsi.
Setelah ditelusuri ternyata tidak ada anggota Satpol PP DKI berinisial YF.
Dalam menjalankan aksinya YF tak sendiri, ia turut dibantu oleh tantenya berinisial BA.
"Jadi para korban ini melibatkan tantenya untuk menerima lamaran kerja dan uang," ucapnya.
Kini, YF dan BA sudah diamankan petugas Satpol PP di kediaman mereka di kawasan Pondok Ungu, Bekasi.
Kasus ini pun diserahkan kepada pihak kepolisian dan para pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.