TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali.
Tak terkecuali, pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta juga diperpanjang.
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan. Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama.
Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa-Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta
1. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Baca juga: Makan di Warung di Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol
a) Work From Home (WFH) sebesar 100 persen
b) Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
c) Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor esensial
a) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).