b) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
c) Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
a) Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b) Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Sewa Toko Menjadi 0 Persen Selama Perpanjangan PPKM
- Sektor Kritikal
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban.
Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
a. penanganan bencana;
b. energi;
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
d. makanan dan minuman serta
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
f. pupuk dan petrokimia;