Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal aturan makan di warteg maksimal 20 menit selama masa PPKM Level 4.
Menurutnya, aturan itu dibuat untuk mengurangi interaksi antar warga di warteg.
TONTON JUGA
Sebab, sesudah makan biasanya masyarakat nongkrong dan ngobrol terlebih dulu dengan kerabatnya.
"Makannya sih mungkin tidak terlalu, tapi ngobrolnya biasanya yang panjang. Jadi, intinya makan secukupnya, lalu pulang, jangan nongkrong," ucapnya, Selasa (27/7/2021).
Terlebih, saat makan biasanya masyarakat selalu melepas masker dan hal itu bisa meningkatkan potensi penularan Covid-19.
Setelah selesai makan pun, terkadang masyarakat lupa lalu berinteraksi dengan orang lain tanpa mengenakan masker.
"Makan dan masker itu tidak pernah bisa disatukan. Karena itu, ketika lepas masker dan makan enggak perlu dimenitin, pokoknya sesebentar mungkin," ujarnya saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Dituding Settingan Laporan Jerinx ke Polisi, Adam Deni Bersuara: Kalian Lihat Saja Seserius Apa Saya
Baca juga: Eko Yuli Peraih Medali Perak Olimpiade di Mata Sang Istri: Sosok Sederhana yang Tak Suka Asap Rokok
Baca juga: Sedang Jaga Warung, Kakek 65 Tahun Tergoda Rudapaksa Anak Di Bawah Umur
Kebijakan soal makan di warteg maksimal 20 menit ini pun sempat mendapat reaksi beragam dari publik.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan pengawasan yang bakal dilakukan pemerintah.
Meme soal batas waktu makan di warteg 20 menit pun bermunculan di media sosial.
TONTON JUGA
Bahkan, ada salah satu meme yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang makan di warteg.
Foto ini dirasa pas melihat reaksi Anies Baswedan yang sedang makan seolah terburu-buru untuk menghabiskan lauknya
Dalam meme tersebut, wanita itu terlihat memegang stopwatch dengan waktu menunjukan 09:08.
Meme guyonan itu diunggah akun Twitter @alpokatmentega dengan menuliskan sebuah caption.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Perempuan di Jagakarsa Tewas Dibunuh, Polisi: Pelaku Suaminya Sendiri
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun tersebut dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/7/2021).
Menanggapi meme tersebut, Anies menyebut, waktu 20 menit yang diberikan ini sangat cukup untuk menghabiskan sepiring nasi.
"Ramai di sosmed, saya juga ditanya bisa enggak pak Anies 20 menit, saya bilang Insya Allah bisa," kata Anies.
"Jadi buat sata bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Sering Tidur dengan Perut Lapar? Hati-hati Ini Sederet Bahayanya Bagi Tubuhmu
Respons pemilik warteg
Peraturan baru dari pemerintah yang mengizinkan pemilik warteg untuk membuka layanan makan di tempat selama 20 menit direspons baik oleh pemilik Warteg Kharisma Elegant di Warung Jati, Kecamatan Pasar Minggu, Sonny Mahendra.
Menurut Sonny, kebijakan ini cukup membantu meringankan usahanya yang sempat tidak melayani makan di tempat.
Sebab, selama masa PPKM darurat, omzet wartegnya menurun drastis.
TONTON JUGA
"Mudah-mudahan ada kenaikan omzet, tapi memang sejak PPKM darurat, tidak boleh makan di tempat, sangat pengaruh ke omzet. Karena pengunjung kita kebanyakan orang di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Selasa (27/7/2021).
Meski hanya 20 menit, Sonny menerima kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, ia memprediksi pengunjung di warteg akan melebihi waktu yang sudah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Sejarah Persija Hari Ini, Gol Emmanuel Kenmogne Bawa Macan Kemayoran Kalahkan Sriwijaya FC
Baca juga: Marcus/Kevin Dikalahkan Wakil Taiwan, The Minions Tetap Lolos ke Perempat Final
Baca juga: PHRI: Perpanjangan PPKM Level 4 Menambah Penderitaan Pengusaha Hotel dan Restoran
"Saya terima daripada enggak boleh makan di tempat. Paling pada praktiknya, bakal lebih. Mereka kan makan, sekalian istirahat. Cara mengukur 20 menit juga susah. Kita enggak mungkin lihatin jam terus," lanjutnya.
Saat ini saja, pengunjung yang datang ke wartegnya masih jarang.
"Kondisi saat ini juga masih sepi. PPKM pengaruh juga. Orang yang kerja kebanyakan WFH," pungkasnya.
Pemilik warteg bingung
Pemerintah menerbitkan kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, terdapat aturan baru yakni, pemilik rumah makan sejenis warteg boleh layani makan di tempat 20 menit tiap pembeli.
Menanggapi hal itu, salah satu pemilik usaha rumah makan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur Deni memgatakan, cukup bersyukur dengan kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah kalau boleh makan di tempat, sebelumnya kan susah juga kalau enggak boleh makan di tempat, turun pendapat," kata Deni, Senin (26/7/2021).
TONTON JUGA
Hanya saja lanjut dia, kebijakan 20 menit makan di tempat untuk tiap pembeli cukup merepotkan. Dia sejauh ini masih cukup bingung untuk menerapkan aturan baru tersebut.
"Repot juga si kalau 20 menit, kita kan harus ingetin mana yang baru dateng mana yang udah lama," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, untuk kebijakan makan di tempat warung makan sejenis warteg dirasa sudah cukup lantaran durasi makan tidak sampai 20 menit.
"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Setumpuk Aturan Baru PPKM Level 4 di Depok, Dine In di Warteg Hingga Lapak Kaki Lima Dibatasi Waktu
Namun, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya selaku pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.
"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," jelasnya.
Kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di gedung atau toko atau mal diberlakukan pelayanan pesan atau tak away tidak melayani makan di tempat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.