Antisipasi Virus Corona di Tangerang

2 Tahun Covid-19 Tak Pengaruhi Pergerakan Narkotika di Bandara Soetta, Polisi: Sama Kayak Normal

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat merilis kasus - Pandemi Covid-19 di Indonesia nyatanya tidak menghentikan pergerakan peredaran narkotika di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, AR, dan MU.

"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," kata Edwin.

TONTON JUGA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Edwin mengakhiri keterangannya. 

Berita Terkini