Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap Dengan Cara Daftarnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hamil. Simak syarat dan cara daftar vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang digunakan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan cara daftar vaksin bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang digunakan.

Di Indonesia ibu hamil termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Melansir Sehat Negeriku, Senin (2/8/2021), ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

Menilik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Jenis Vaksin yang Digunakan

Dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Baca juga: Simak Jadwal & Lokasi Mobil Vaksin Keliling di DKI Hari Ini, Rabu 4 Agustus, Tersedia di 8 Lokasi

Untuk itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

Baca juga: Simak, Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Selasa 3 Agustus 2021

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

Halaman
1234

Berita Terkini