Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin menerima bantuan sosial (bansos).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 tak lagi menjadi syarat pengambilan bansos.
Sebab, bansos tersebut diberikan guna menyambung hidup masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Tidak ada (syarat vaksin), semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan," kata Anies, kepada Wartawan, Jumat (6/8/2021).
"Bantuan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, tidak boleh," lanjutnya.
Pernyataan Anies sedikit telat karena kewajiban vaksin Covid-19 sebagai syarat mengambil bansos sempat diterapkan di Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Demi Kemanusiaan, Gubernur Anies Tegaskan Vaksin Tak Jadi Syarat Pengambilan Bansos
Kebijakan yang dibuat Lurah Utan Panjang ini juga sempat didukung pemerintah daerah.
Anies menyatakan, kebijakan tersebut melanggar aturan dan tak boleh lagi diterapkan di Jakarta.
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh," jelas Anies.
"Tapi kalau dibagi dengan syarat vaksin itu, tidak boleh," ucap dia.
Anies menuturkan, aturan wajib vaksin Covid-19 boleh diterapkan pada kegiatan non-kemanusiaan.
Misal, masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga tempat makan.
Baca juga: Dahulukan Pelayanan Warga, Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksin Booster untuk Nakes di Siang Hari
Masyarakat yang ingin berkegiatan di tempat-tempat tersebut wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Anies menyebut, ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola tempat usaha atau penggunjung yang melanggar aturan wajib vaksin tersebut.