TRIBUNJAKARTA.COM - PPKM Level 4 di Jakarta diperpanjang lagi selama sepekan sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Selama masa PPKM Level 4, diterapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung mal di Jakarta.
Lantas, apa saja aturan masuk mal di Jakarta?
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dibuka untuk masyarakat umum:
1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus Tapi Dilonggarkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
Baca juga: Covid-19 Melandai PPKM Level 4 Dilonggarkan, Wagub DKI: Mal dan Tempat Ibadah di Jakarta Boleh Buka
Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi
Dilansir Kompas.com, pengunjung mal juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Ini aturan tambahan yang diatur Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Menurut Ketua APPBI Alphonsus Widjaja, petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, Senin (9/8/2021) malam.