Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Cek Dulu Aturan Berkendara dan Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Cek Dulu Aturan Berkendara dan Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Untuk perjalanan menggunakan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

Baca juga: Sejumlah Hal yang Harus Diperhatikan Ibu Menyusui Sebelum Vaksinasi Covid-19

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Terakhir wilayah PPKM Level 2, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental bisa mengangkut penumpang maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Namun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Aturan Makan di Tempat

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan pritokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 16 Agustus 2021.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap Dengan Cara Daftarnya

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di gedung atau toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%," jelas beleid tersebut. 

Instruksi ini berlaku mulai hari ini (17/8) hingga 23 Agustus 2021.

Berita Terkini