"Di RT ada Satgas yang fokus membantu, mengawasi, memastikan, dan percepatan dari zona merah, oranye, dan hijau," kata Ariza.
Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar 3 RT zona merah di DKI:
1. Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, RT 006/RW 003;
2. Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, RT 009/RW 008;
3. Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, RT 006/RW 006