PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Jelaskan Pengadaan Tanah Makam Covid-19 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi TPU Rorotan, Jakarta Utara.

"Ketiga, tanah berada di cekungan yaitu evelasi tiga meter di bawah Jalan Sarjana," jelas dia.

"Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB," lanjutnya.

Baca juga: Badan Pemeriksa Keuangan Kritisi Pemprov DKI Habiskan Rp5,8 Miliar Cuma Buat Beli Masker Jenis N95

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah membantah hal tersebut sebagai perwakilan dari Anies Baswedan. 

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur, oleh sebab itu Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah," ucapnya. 

"Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam Covid,” tutup Justin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan atas pemborosan pengadaan lahan makam. 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. 

Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.

Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya. 

Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Baca juga: Respon Refly Harun Soal Ketua DPRD DKI Ragukan Opini WTP DKI Jakarta

Halaman
123

Berita Terkini