PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Jelaskan Pengadaan Tanah Makam Covid-19 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi TPU Rorotan, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan langsung ihwal pengadaan tanah makam jenazah Covid-19. 

Anggota Komisi D DPRD DKI Fraksi PSI, Justin Adrian, menjelaskan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah makam Covid-19 menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020, senilai Rp 71,24 miliar. 

Dikatakan Justin, pengadaan tanah makam jenazah Covid-19 ini terletak di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar," kata Justin, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).

"PSI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan ini kepada publik," lanjutnya.

Semula, dijelaskan Justin, anggaran pengadaan tanah telah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi Covid-19. 

"Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," ujar dia.

"Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, Pak Anies malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," lanjutnya.  

Justin melanjutkan, total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 senilai Rp219 miliar dan realisasinya Rp186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di lima lokasi. 

"Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektare yang terdiri dari enam bidang," ujarnya. 

"Harga satuan untuk empat bidang tanah sebesar Rp5,2 juta per meter persegi dan dua bidang lainnya Rp4,75 juta per meter persegi," sambungnya. 

BPK, kata Justin, menemukan empat kejanggalan pengadaan tanah ini.

Kejanggalan pertama, lanjutnya, yaitu lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. 

Kedua, lanjut Justin, tidak ada akses ke tanah makam sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. 

Halaman
123

Berita Terkini