Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen Jadi Sorotan, LSAK: Harus Diungkap Seterang-terangnya

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada empat perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang periode ini. Empat perkara tersebut rata-rata telah masuk proses penuntutan, putusan, dan pengembangan perkara.

Namun dari keseluruhan perkara yang tengah ditangani KPK saat ini, masih banyak perkara lain yang juga menjadi perhatian masyarakat. Perkara-perkara tersebut justru merupakan perkara yang masih dalam proses tahap satu.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mengatakan ada 35 kasus baru yang menjadi perhatian publik. Selain kasus DPURP Pemkab Banjarnegara, dugaaan korupsi di kasus pengadaan lahan rumah DP 0 persen juga menjadi perhatian publik karena disinyalir ada kerugian negara yang besar.

"Publik terus menyoroti kasus-kasus tersebut karena belum ada kejelasan secara utuh pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, terutama kuat dugaan adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara pada peringkat atas sebagai aktor utama," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Ahmad menuturkan, proyek pengadaan tanah di Munjul untuk program perumahan dp 0 persen itu telah menggerus APBD dan bukan uang receh. Perlu didalami keputusan pengadaan lahan ini siapa yang terlibat. Karena harga lahan diatas harga pasar.

"Ini yang ditunggu-tunggu dan disorot masyarakat, termasuk program Pemprov DKI lainnya. Uang yang dipakai untuk pengadaan tanah itu berasal dari APBD DKI Jakarta dengan jumlah fantastis, jadi perlu diungkap seterang-terangnya," ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Pengadaan Tanah Munjul, Begini Komentar PSI

Dikatakannya, penindakan sebagai salah satu ujung trisula pemberantasan korupsi harus sama tajamnya dengan mata tombak sula lainnya. Maka, di tengah tantangan pandemi ini, KPK harus lebih memenej bidang penindakan agar lebih optimal.

Trisula itu kan satu senjata dengan tiga ujung mata tombak. Nah ketiga sulanya harus sama-sama panjang dan sama tajam.

"Penanganan semua perkara harus diselesaikan secara tuntas. Apalagi masih ada ratusan kasus carry over yang belum terselesaikan dari dua periode kepemimpinan KPK yang lalu," tuturnya.

Berita Terkini