Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi

Berstatus Honorer, Pembobol Data PedulilLindungi Awalnya Merupakan Petugas PPSU

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi, Jumat (3/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - HH (30), oknum staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi.

Yang bersangkutan diketahui merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan, HH belakangan ini bekerja di bagian tata usaha.

"Iya benar. Dia statusnya karyawan kontrak. Dia membantu di tata usaha," kata Jason saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, HH sudah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 4-5 tahun belakangan.

Tersangka mengawali pekerjaannya di kantor kelurahan tersebut sebagai petugas PPSU, sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai tata usaha.

"Kurang lebih sekitar 4-5 tahun. Dia statusnya honorer. Jadi dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha," ucap Jason.

Baca juga: Bukan Cuma Surat Vaksin Jokowi yang Bocor di Aplikasi PeduliLindungi, Banyak NIK Pejabat Tersebar

Ditangkap Polda Metro Jaya

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi, Jumat (3/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Fadil mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini