Syarat minimal usia untuk pembuat SIM juga beda-beda, seperti berikut.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Integrity untuk Mahasiswa Hukum, Sederet Fasilitas Keren Menantimu
Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
Usia 18 tahun: SIM CI
Usia 19 tahun: SIM CII
Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI
Usia 21 tahun: SIM BII
Usia 22 tahun: SIM BI Umum
Usia 23 tahun: SIM BII Umum
Baca juga: Tata Cara Salat Jenazah Disertai Niatnya, Cek Juga Doa Mendengar Kematian
Korlantas Polri menjelaskan pembuatan tiga golongan SIM C belum dapat diterapkan saat ini kendati Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sudah berlaku sejak Februari lalu.
Menurut Korlantas pada Agustus lalu persiapan belum 100 persen.
Pelaksanaan penggolongan SIM C diperkirakan pada akhir tahun.