"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.
Baca juga: Breaking News Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30). Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dipecat
Staf Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH (30) yang membobol situs PeduliLindungi akhirnya dipecat.
Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan, HH yang merupakan pegawai honorer dipecat sejak 2 September 2021 lalu.
"Dia diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Jason menyebut, sanksi tegas diberikan kepada HH berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya.
Baca juga: Bobol PeduliLindungi, Siasat Licik Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp 500 Ribu
"Pimpinan dan staf sudah dikumpulkan, kami ambil sikap pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Ia menerangkan, HH sudah bekerja sebagai pegawai honorer di Kelurahan Kapuk Muara sejak 4 tahun lalu.
"Dia pegawai non PNS, bekerja membantu bagian tata usaha," kata Jason.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembobolan data melalui aplikasi PeduliLindungi dibongkar Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bukan Cuma Surat Vaksin Jokowi yang Bocor di Aplikasi PeduliLindungi, Banyak NIK Pejabat Tersebar
Satu diantara pelaku merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang telah diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).
Siasat licik kedua pelaku menjual sertifikat vaksin palsu mencapai Rp 500 ribu memanfaatkan permintaan masyarakat.