Kabar Artis

Penangkapan Coki Pardede Viral, Kemal Palevi Singgung Kasus Bully di KPI: Jangan Ada Pengalihan Isu

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Coki Pardede menggunakan baju tahanan Polres Metro Tangerang Kota karena tersandung kasus narkoba, Sabtu (4/9/2021).

Salah satunya, KPI Pusat mendukung proses hukum pada para pelaku yang merupakan pegawai lembaga itu.

“Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat,” tulis Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/8/2021).

Selain itu, Agung membeberkan empat poin lain tindak lanjut kasus pelecehan seksual dan perundungan (bully) itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegawai KPI Punya Bukti Rekaman saat Para Pelaku Melecehkan Korban

Agung menyebut KPI Pusat menjamin keterbukaan informasi untuk penyelidikan sebagai bentuk dukungan pada proses hukum.

Lalu, KPI Pusat juga berjanji memberi pendampingan hukum pada korban kekerasan seksual.

“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” kata Agung.

Sejak kemarin, KPI pun telah memeriksa terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual. KPI Pusat, kata Agung, telah pula membebastugaskan pelaku dan korban.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” pungkas Agung.

Sementara, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan penyelidik akan memeriksa lima terduga pelaku sesuai laporan korban.

Kelima terlapor itu akan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/9/2021). Setyo mengatakan, penyelidikan ini terkait dugaan perbuatan melanggar kesopanan dan cabul disertai ancaman kekerasan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). (ISTIMEWA)

"Kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semua pegawai KPI," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).

Para terlapor terancam hukuman pidana Pasal 281 juncto Pasal 335 dan Pasal 289 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian isi Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesopanan.

Sementara, Pasal 289 KUHP mengancam para terduga pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Komisioner KPI Akui Terima Permintaan Korban Perundungan supaya Ruangan Kerjanya Dipindah

“Ketika ini terbukti para terduga pelaku melakukan kejahatan seksual dan perundungan, maka kami dengan tegas akan memberi sanksi di antaranya memberhentikan dari KPI,” ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Halaman
123

Berita Terkini