Skandal Oknum KPI Pusat

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Perundungan Klaim 'Ceng-cengan' di Kantor KPI sudah Biasa

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan ceng-cengan atau bercanda di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) biasa terjadi.

Tegar menganggap suara terbuka yang disampaikan korban berinisial MS terlalu berlebihan.

"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," kata Tegar, saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Dalam surat terbuka, MS menyebut dirinya kerap diminta membelikan makanan oleh para terduga pelaku.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan Bakal Sambangi Komnas HAM dan LPSK

Namun, Tegar mengklaim kliennya juga pernah bergantian membelikan makanan untuk korban.

"Kalaupun yang dimaksud disuruh makan itu mereka sering bergantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan dan itu juga berlaku terhadap para terperiksa sekarang," tutur dia.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia. (Komisi Penyiaran Indonesia)

"Si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," sambungnya. 

Tim kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai KPI menganggap surat terbuka dari MS yang viral di media sosial tak ada bukti dan dianggap mengibul. 

Tegar menyebut pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar.

Baca juga: MS Dibully 8 Tahun Sampai Sakit Psikis dan Fisik, Pengacara Pegawai KPI: Itu Ceng-cengan, Biasa Lah

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya. 

Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.

"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.

Baca juga: Dianggap Mengibul, Pelapor Pegawai KPI Terkait Dugaan Perundungan Akan Dilaporkan Balik

"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama. 

Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.

Berita Terkini