Skandal Oknum KPI Pusat
Dianggap Mengibul, Pelapor Pegawai KPI Terkait Dugaan Perundungan Akan Dilaporkan Balik
Kuasa Hukum terduga pelaku menyebut pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai KPI menganggap surat terbuka dari MS yang viral di media sosial tak ada bukti dan dianggap mengibul.
Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, menyebut pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.
Baca juga: Korban Dugaan Perundungan Pegawai KPI Mengaku Diminta ke Kantor Tanpa Kuasa Hukum
Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.
"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.
Baca juga: Harapan MS: Para Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan. Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, palu ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," lanjut dia.
Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani 14 Kali Pertemuan dengan Tim Dokter untuk Tes Kejiwaan
Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.