Dimana, pada masa sosialisasi tersebut dokumen perjalanan berupa STRP atau surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Dengan demikian, dokumen perjalanan seperti STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL mulai Sabtu mendatang menyusul kebijakan berlakunya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan ini.
Adapun sertifikat vaksin yang diterima merupakan sertivikat vaksin minimal dosis pertama.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," kata Anne.