Lapas Tangerang Terbakar

Awalnya Disuruh Pasang Listrik, Napi Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial JNM ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 orang.

JNM diduga lalai karena memasang instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.

"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Namun demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Ada Narapidana

Narapidana itu mendapat perintah dari petugas lapas berinisial PBB, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara PBB ini di atas warga binaan. Dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JNM ini memasangkan instalasi listrik tersebut," jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, lanjut Yusri, satu tersangka baru lainnya adalah RS. Dia merupakan atasan langsung dari PBB.

"Saudara RS ini atasan langsung saudara PBB. Jabatan dia sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar dia.

JNM, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.

"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 orang di Pasal 359 KUHP dan 3 lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.

Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Baca juga: Tewaskan 49 Napi, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok 

Ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang itu berinisial RU, S, dan Y. Mereka bertugas saat kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.

"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dinonaktifkan dari Jabatannya

3 petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Sebab, ia menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanakan, maka itu lah bentuk kelalaian. Detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan," ujar dia.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Korban Lapas Tangerang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Berita Terkini