TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rapat paripurna pengajuan hak interperlasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penyelenggaraan Formula E yang digagas Fraksi PDIP dan PSI, gagal digelar Selasa (28/9/2021) kemarin.
Hal ini lantaran anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir tak memenuhi kuorum.
Hanya 32 anggota dari dua fraksi yang hadir, sementara anggota dari tujuh fraksi menolak ikut serta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kecewa dengan cara komunikasi politik tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta penolak interpelasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik.
Taufik dianggap menggawangi absennya tujuh fraksi pada rapat paripurna usulan iterpelasi terkait penyelenggaraan Formula E hari ini.
Prasetyo menyebut tujuh fraksi, PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem sebagai parlemen jalanan.
Sebab, mereka menggelar diskusi di luar ruang formal rapat, yakni di tempat makan.
Hal ini dikatakan Prasetyo setelah rapat paripurna pembahasan Interpelasi Formula E diskors lantaran hanya dihadiri 32 anggota dewan.
Baca juga: Soal Interpelasi Formula E, PDIP: Bukan EmosionaI, Ini Masalah Hak
"Sebetulnya di sini diskusinya, jangan diskusinya di restoran lagi, di restoran lagi," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Politikus senior PDIP ini menyebut gaya parlemen jalanan yang dipraktikkan tujuh fraksi merupakan inisiasi Taufik.
"Saya juga bingung, sabahat saya M. Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra) itu memberikan masukan kepada juniornya memakai parlemen jalan," ujarnya di gedung DPRD DKI.
"Di sini tempatnya, ayo kita diskusi, ayo kita berdebat. Jangan kita bermain di luar, ada waktunya, ada jadwalnya, semua harus hadir, kan semua terjadwal," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, tujuh fraksi yang sebelumnya menolak interpelasi ini menggelar konferensi pers di Restoran Tesate di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Mereka menyampaikan kekecewaan mereka atas dijadwalkannya rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E siang tadi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu pun dianggap menabrak aturan dan menyebut rapat paripurna tersebut ilegal.