TRIBUNJAKARTA.COM- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/10/2021).
Saat keluar rumah menggunakan kendaraan roda empat, perhatikan kebijakan ganjil genap hari ini yang berlaku di sejumlah titik di Jakarta.
Seperti biasa, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Jajaran Polres Tangsel Gotong-royong Siapkan Markas TNI
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan:
-. Kampus Trilogi Kalibata
- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca juga: Polisi Sebut Penyerangan Remaja Pakai Senjata Tajam di Jagakarsa Bukan Pembegalan
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.