Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Viral Polantas Tilang Pengemudi Mobil yang Bawa Sepeda, Dirlantas Poda Metro Minta Maaf
Biaya perpanjangan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. (Penulis: Hertanto Soebijoto)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 4 Oktober 2021, Beroperasi di Lima Lokasi