Dalam rapat tersebut bakal dilaksanakan pemungutan suara terkait penggunaan hak interpelasi ini.
Hak bertanya ini baru bisa digulirkan bila mendapat 50 persen + 1 suara dari jumlah anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Sejatinya, rapat paripurna terkait usulan interpelasi ini sudah dibahas dalam rapat paripurna.
Namun, rapat tersebut tak memenuhi kuorum sehingga pimpinan rapat tidak bisa mengambil keputusan terkait kelanjutan usulan interpelasi.