Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat memburu dua bos pemilik pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan salah satu pelaku berinisial M diduga warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo saat rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menduga salah satu bos dari WNA lantaran ada bukti percakapan di grup pengurus pinjol.
"Di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," ungkap Wisnu.
Baca juga: Polisi Juga Gerebek Kantor Pinjol di Green Lake City Tangerang, 32 Karyawan Penagih Utang Diangkut
Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.
Penggerebekan di Perumahan Elite
Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.
Saat penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal kepada salah seorang telemarketing yang hari itu ikut diamankan.
Baca juga: Debt Collector Kelapa Gading Edit Foto Nasabah jadi Telanjang, Ini Kata-kata Terornya
"Kamu tugasnya apa? Menawarkan apa?" tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi.
Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.