Gerebek Kosan di Cengkareng, Polisi Ungkap Markas Pinjol Ilegal Kelola 4 Aplikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kosan yang menjadi tempat pinjaman online di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pihak kepolisian menggerebek markas Pinjol Ilegal itu sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan. Ada 2 lokasi atau 2 kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.

Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat dua komputer untuk menagih kepada nasabah.

Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer sembari dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5 - 10 bulan lalu.

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kos-kosan di Cengkareng

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Baca juga: Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Halaman
12

Berita Terkini