"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Saat ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus ini.