Menurutnya hal ini bisa terjadi di tempat lain karena melibatkan banyak orang.
"Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” katanya.
Pada dokumen laporan juga disebutkan bahwa jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang.
Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.