Terungkap Keterangan Danu Kerap Berbeda di Kasus Subang, Kuasa Hukum: Usia Segitu Alami Kasus Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu (21) (kiri) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). Terungkap alasan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kerap berbeda saat ditanya penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kerap berbeda saat ditanya penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Danu diperiksa penyidik secara intensif pada Kamis dan Jumat (28-29/10/2021).

Penyidik memeriksa Danu terkait kasus penemuan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24).

Diketahui, ibu dan anak ditemukan tewas di bagasi mobil di kediamannya Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan kondisi kliennya itu.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Anggota Intelijen Ikut Hadir, Danu Diperiksa 8 Jam Seputar Kedatangannya ke TKP

Kondisi Danu, kata Taufan merasa terganggu, di mana di usia muda kliennya sudah mendapatkan masalah berat dengan menjadi saksi kunci dari kasus perampasan nyawa.

"Danu ini kan usianya masih 21 tahun, sehingga hidupnya mengalami peristiwa seperti ini sangat beratlah, itu yang dirasakan Danu," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).

Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Sehingga, menurut Achmad, banyak pertanyaan yang diajukan pihak penyidik selalu berbeda dengan pernyataan Danu pada BAP sebelum-sebelumnya.

"Akibatnya, banyak satu dua pertanyaan dari penyidik Danu jawab A setelah itu berubah lagi menjadi B, karena memang kondisi Danu yang usia segitu sudah mengalami kasus berat," katanya.

"Tapi Allhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua, makanya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," Achmad menambahkan.

Baca juga: Siapa Danu yang Kini Jadi Sorotan di Kasus Subang? Kuasa Hukum Akui Kliennya Ada di Posisi Tak Tepat

Pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.

Sudah berjalan 75 hari kasus perampasan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut, pelaku masih belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap teka-teki dalam kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Gambar Cucu Tuti Suhartini Korban Pembunuhan di Subang Mengiris Hati, Ayahnya: Saya Juga Kaget

Menurut keterangan tim kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pada pemeriksaan semalam materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas dari Danu pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

"Materi hari ini seputar kegiatan Danu di tanggal 19 Agustus lalu, khususnya pada saat Danu yang masuk ke TKP. Jadi lebih fokusnya di situ hari ini," ucap Achmad Taufan di Subang, Jumat (29/10/2021) malam.

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. Danu merupakan keponakan almarhumah Tuti. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Achmad menambahkan, pada pemeriksaan kali ini, pihak penyidik melayangkan 16 sampai 17 pertanyaan kepada kliennya tersebut.

"Hari ini sekitar 16 atau 17 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, sisanya yang lain tetap klarifikasi pernyataan Danu di BAP sebelum-sebelumnya," katanya.

Danu beserta tim kuasa hukumnya memasuki Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB.

Selama dua hari berturut-turut Danu dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021), Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, penyidik Polda Jabar, serta Forensik Polri turut hadir dalam pemeriksaan Danu di Polres Subang.

Baca juga: Keyakinan Sang Adik Dengar Sumpah Yosef Tak Terlibat Kasus Ibu & Anak di Subang

Polisi hingga kini masih mencoba mengungkap meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ibu dan anak ini meninggal di rumahnya di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya.

Peristiwa ini kemudian dikenal dengan kasus Subang.

Yosef saat mendatangi makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di TPU Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (8/10/2021) sore. (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, tak hanya menjadi atensi pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, pada pemeriksaan saksi kunci Danu (21) Kamis (28/10/2021) kemarin turut hadir petinggi Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Achmad Taufan kuasa hukum dari Danu.

"Nah ini kita sebetulnya sangat mengapresiasi sekali penyidik Polres Subang yang dibantu langsung oleh Mabes Polri, terus ada BIN juga kalo gak salah, mereka benar-benar bekerja keras untuk mengungkap kasus ini," ucap Achmad di Subang, Jumat (29/10/2021).

Dapat diiketahui, bukan hanya BIN, turut hadir juga dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar, serta Forensik Polri di Satreskrim Polres Subang pada pemeriksaan Danu Kamis (28/10/2021) kemarin.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Fakta Baru Kematian Ibu & Anak di Subang, Polisi Langsung Autopsi Ulang Jenazah

Sementara itu, sudah berjalan hari ke-73 kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) selalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap pelaku dari kasus tersebut

Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Sumy Hastry Purwanti.

Apakah ada kaitannya antara pemeriksaan Danu dan kehadiran dr Hastry? Belum ada keterangan resmi mengenai hali ini.

Yang pasti dr Hastry beberapa waktu lalu melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti dan Amalia.

Menurut Heri Susanto tim kuasa hukum Danu mengatakan, tujuan pemanggilan kembali Danu adalah untuk kembali dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

"Hari ini kami mendampingi Danu, kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang, jadi kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Heri di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Heri mengatakan, Danu menjalankan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Iya jadwalnya tadi tapi jam 10, sebelumnya kami minta diundur jam 2 siang tapi jadinya tetap jam 10," katanya.

Pantauan Tribun di lapangan pada hari Kamis kemarin, Danu sempat keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 12.00 WIB, dan kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 12.50 WIB.

Kasus dari perampasan nyawa Tuti Suhartini serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) sampai dengan hari ke-72 ini masih belum terungkap siapa pelakunya.

Kabar terakhir, pihak kepolisian sudah meminta keterangan 54 saksi terkait kasus yang selalu menjadi sorotan publik ini.

(Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Keterangan Danu Tidak Konsisten, Beberkan Kondisinya setelah Diperiksa,

Berita Terkini