Sebabnya, dua panglima periode sebelumnya berasal dari matra darat (Gatot Nurmantyo) dan matra udara (Marsekal Hadi Tjahjanto).
Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rotasi Antar-Matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang"