CPNS Jakarta

Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Besaran Gaji,Tunjangan serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK guru tahun 2021 tahap 2.

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda.

Informasi penundaan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id,  Senin (1/11/2021) kemarin.

Penundaan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dikarenakan masih adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1.

Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya

Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK guru ditunda hingga jadwal terbaru diumumkan lebih lanjut pada gurupppk.kemdikbud.go.id.

"Bapak ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelakasnaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Demikian pengumuman ini dismapaikan untuk diketahui."

Pengumuman penundaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2. (https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Jelang pembukaan seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai, perlu diketahui terdapat beberapa hak yang akan didapat bagi peserta yang lolos.

Beberapa hak tersebut yaitu, gaji, tunjangan, serta cuti yang akan telah ditentukan.

PPPK akan menerima besaran gaji berdasarkan golongannya.

Sementara itu, tunjangan serta cuti untuk PPPK akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK dan tunjangan serta cuti apa saja yang akan diperoleh?

Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB

Besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji

berikut besaran gaji yang berhak didapatkan PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

Halaman
1234

Berita Terkini