Kabar Artis

Perasaan Lega Ayah Vanessa Angel Dengar Joddy Resmi Tersangka: Jalankan Sesuai Hukum Berlaku

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel, Bibi Andriansyah dan Tubagus Joddy.

Kemudian, Si sopir sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali, selama mengemudi.

"Pada hari rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Gatot.

Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.

Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang dikabarkan selamat.

Baca juga: Tubagus Joddy Kabarkan Kondisi Gala Usai Kecelakaan, Adik Bungsu Bibi: Gak Bilang Abangku Gak Ada

Dua orang diantara berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi, dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel & Febri.

Mereka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.

Sedangkan, perawat bayi, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.

Sedangkan, satu orang lainnya, merupakan anak dari Vanessa Angel, berjenis kelamin laki-laki bernama Gala Sky berusia 1,7 tahun.

Sedangkan, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.

Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.

Sedangkan, jenazah Febri yakni korban meninggal lain, diketahui masih di dalam tempat duduknya, di samping kiri sopir. Karena, Febri diketahui masih mengenakan sabuk pengaman kendaraan.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Halaman
123

Berita Terkini