TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini solusi jika kartu ujian SKB CPNS tidak muncul, disertai cara cetak kartu ujian di SSCASN.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 mulai dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.
"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya
Dokumen yang wajib dibawa
Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:
1. Kartu peserta ujian
Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id