UMR

UMR DKI Jakarta Naik Tipis Rp4.453.724, Simak UMP dari Provinsi yang Lain dan UMK di Jabodetabek

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?

Lalu bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.

Demikian pula upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di setiap daerah di provinsi itu.

Baca juga: Jelang Keputusan Kenaikan UMR 2022, Berikut Daftar 114 UMK dan 34 UMP Tahun 2021 dari 34 Provinsi

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

TONTON JUGA:

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tok! Pemerintah Umumkan Penetapan UMP 2022, DKI Jakarta Naik Rp 48 Ribu?

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Halaman
12

Berita Terkini