“PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.
Baca juga: Tok! Pemerintah Umumkan Penetapan UMP 2022, DKI Jakarta Naik Rp 48 Ribu?
5. Kaltim
Melansir Tribunnews, Rabu (17/11/2021), berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kaltim naik 1,11 persen.
Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50.
Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.
Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
6. Sulawesi Selatan
Masih dari pemaparan Putri, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP.
Sehingga UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.
Putri menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
7. Sulawesi Barat
Sementara itu, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP. Sehingga nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863.
Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat juga karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
8. Jawa Tengah
Putri juga mengungkapkan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," kata dia.