TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar upah minimum regional ( UMR) di Jabodetabek dari upah minimum provinsi ( UMP) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Dari daftar upah minimum regional ( UMR) di Jabodetabek, upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta naik, UMK Bogor Kabupaten dan UMK Bekasi Kabupaten tidak naik tahun 2022.
Pada UMR di Jabodetabek terdiri dari UMP DKI Jakarta, lalu ada UMK Bogor, UMK Tangerang, UMK Depok, hingga UMK Bekasi.
Untuk upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta telah diumumkan pekan lalu.
Kemudian upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Tangerang, Bekasi telah diumumkan.
Baca juga: Serupa dengan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, UMK Bekasi Juga Naik Tipis, Wali Kota Ingin Semua Paham
Sedangkan upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Depok dan Bogor belum diumumkan.
UMP DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Adapun upah minimum regional ( UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMR 2022 di Pulau Jawa, Kenaikan UMP DKI Jakarta Kalah Dibanding DI Yogyakarta
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).
TONTON JUGA:
UMK Bekasi
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Bekasi naik tipis sama dengan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2022 sebesar Rp33.000 atau 0,71 persen ke Gubernur Jawa Barat.
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari Rp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021)," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.
"Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha," terang dia.
Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan tidak menaikkan satu peser pun Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Bekasi kabupaten tahun 2022.
Putusan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Drpekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK Bekasi Kabupaten tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).
Suhup menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2022.
"Semua daerah mengacu ke situ (UU Cipta Kerja/Omnibuslaw), untuk penentuan UMK 2022 sudah ada rumusannya di PP Nomor 36," jelasnya.
Regulasi ini menetapkan adanya batas bawah upah sebesar Rp2.261.205 dan batas atas sebesar Rp4.322.420.
Alhasil, UMK Bekasi Kabupaten tahun 2022 diputuskan melalui rapat Depekab nilainya sama dengan UMK 2021 sebesar Rp4.791.843.
UMK Tangerang
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan buruh, serta dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
UMK Depok
Meski belum diumumkan, Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Depok dipastikan naik dan tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK ini dalam waktu dekat.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," ujar Thamrin, Sabtu (20/11/2021).
Thamrin mengatakan, satu di antara sejumlah pertimbangan usulan kenaikan UMK ini adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Sebelum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pertimbangan usulan kenaikan UMK, Thamrin berujar pihaknya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UMK Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mengkaji Upah minimum kabupaten/kota ( UMK), meskipun Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, naik 1,72% dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang kepada Beritasatu.com menuturkan, sejumlah daerah masih mengkaji besaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing.
"Saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. Karena dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait," kata Elia, Senin (221/11/2021).
Elia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor untuk 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.
“Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” tandasnya.
Berbeda dengan UMK Bogor Kota tahun 2022, untuk UMK Bogor Kabupaten 2022 tidak ada kenaikan.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Jawa Barat menyepakati angka upah minimum kabupaten atau UMK Bogor Kabupaten tahun 2022 tidak naik.
"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan UMK," ujar Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor (24/11/2021).
Ade Yasin menambahkan UMK Bogor Kabupaten tahun 2021 sudah tinggi yakni Rp4,2 juta dan di atas UMK Bogor Kota.
Daftar UMR dari UMP hingga UMK di Jabodetabek Tahun 2021
Tiga wilayah di Jabodetabek masuk peringkat 10 besar upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tertinggi di Indonesia tahun 2021.
Sementara itu, upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia.
Untuk tiga wilayah Jabodetabek yang UMR atau UMK 2021 tertinggi di Indonesia yakni UMK Kabupaten Bekasi, UMK Kota Bekasi dan UMK Kota Depok.
Terkait daftar upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tertinggi di Indonesia tahun 2021 bisa disimak di akhir artikel ini.
Baca juga: Ini UMP dan UMK Tahun 2021 Tertinggi di Indonesia, Akankah UMR Tahun 2022 Bakal Naik?
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 sedang jadi pembicaraan hangat.
Hal tersebut juga berlaku bagi upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2022.
Lalu apakah UMR atau UMP DKI Jakarta dan UMK Kota Bekasi maupun UMK Kabupaten Bekasi juga bakal naik di tahun 2022?
Tinggi mana antara UMR atau UMP DKI Jakarta dibanding UMK Kota Bekasi maupun UMK Kabupaten Bekasi?
Simak juga daftar upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) se-Jabodetabek tahun 2021.
Baca juga: Simak Peringkat UMP atau UMK Jabodetabek, UMK Kota Bogor Paling Rendah, UMK Bekasi Paling Tinggi
Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 di Jabodetabek sedang digodok pemerintah.
Di wilayah Jabodetabek, upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) sangat bervariasi meski jaraknya berdekatan.
Hal ini karena wilayah Jabodetabek terdiri dari tiga provinsi yang membawahinya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: UMR Tahun 2022 Bakal Naik? Simak Daerah dengan Nilai UMP Maupun UMK Tertinggi di Indonesia
Misalnya untuk UMK Kota Tangerang maupun UMK Kabupaten Tangerang harus mengacu juga kepada UMP Banten.
Lalu untuk UMK Kota Bogor, UMK Kabupaten Bogor, UMK Kota Depok, UMK Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi mengacu juga ke UMP Jawa Barat.
Kemudian rincian upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 ditetapkan mengalami kenaikan (UMR Jakarta 2021) yakni sebesar Rp 4.416.186 per bulan.
Meski menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2021 (UMR Jakarta 2021) menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
Baca juga: BKN akan Mendiskualifikasi Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Terbukti Sebarkan Soal Tes SKD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi secara nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 (UMR Jakarta 2021).
Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, Kemenpan RB Buka Kesempatan Bagi S1 Segala Jurusan Jadi Penerjemah
Berikut rincian lengkap UMP Jakarta, UMK Bogor (kabupaten dan kota), UMK Depok, UMK Tangerang (kabupaten dan kota), UMK Bekasi (kabupaten dan kota) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
- Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Bekasi: Rp 4.782.934
- Kota Depok: Rp 4.339.514
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kota Bogor: Rp 4.169.806
- Kota Tangerang: Rp 4.262.015
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792
Dari daftar tersebut, terlihat UMK Bogor, baik Kabupaten maupun Kota Bogor yang paling rendah di Jabodetabek.
Lalu yang paling tinggi di Jabodetabek yakni UMK Bekasi baik Kabupaten maupun Kota Bekasi.