Cerita Kriminal

Wanita di Tangerang Digeruduk 30 Orang, Diusir Dari Rumahnya Tanpa Bawa Harta: Hanya Baju di Badan

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar menunjukan surat pernyataan yang dibikin korban dengan kata-katanya diarahkan oleh polisi, Senin (29/11/2021).

Darmon mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal.

Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap lakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.

Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1.

Namun, hal itu tidak dilakukan dan eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu.

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," kata Darmon.

Kejanggalan berikutnya kata Darmon, Rasmidi yang diketahui beralamat di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan ternyata tidak tinggal di sana.

Hal itu juga disampaikan ketua RW setempat melalui surat pernyataan yang menyebutkan kalau Rasmidi tidak pernah tinggal di lokasi tersebut.

"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan Rasmidi ini tidak ada di alamatnya dan RW sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi," beber Darmon.

Kini R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.

"Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ungkap Darmon.

Berita Terkini