Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang wanita beserta keluarganya di Cipondoh, Kota Tangerang secara tiba-tiba dipaksa keluar dari rumahnya karena terjerat kasus pinjaman dana.
Adalah R yang sampai saat ini tidak bisa masuk ke rumahnya sendiri yang berada di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang karena disambangi puluhan penagih utang.
Lebih parahnya lagi, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomo 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang seharga Rp 735 Juta.
Padahal, rumah R ditaksir senilai Rp 3 miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang memberikan pinjaman kepada R mengusir secara paksa tanpa melewati jalur hukum.
Jalur hukum yang dimaksud harusnya melalui Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA.
Diketahui, pengusiran yang dilakukan oleh 30 orang itu terjadi pada 6 Oktober 2021.
Saat dilakukan pengusiran paksa itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai seluas 297 meter persegi tersebut tak sempat diambilnya.
Sehingga semua harta benda milik keluarga R masih berada di dalam rumah.
"Masih ada didalam rumah barang. Sertifikat, perhiasan, perabotan. Ada komputer, semuanya masiu ada di dalam," ujar R, Senin (29/11/2021).
Saat keluar dari rumahnya, ia hanya membawa baju yang ia kenakan bersama seluruh keluarganya.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Mengancam Jakarta, Wagub Ariza Sampai Bicara dengan Pemerintah Pusat
Mereka hanya histeris saat puluhan orang menggeruduk rumahnya lalu mengusir paksa.
"Enggak ada satu pun barang yang di bawa, hanya baju yang nempel di badan. Itu pintu gerbang sampai sekarang masih digembok rantai," papar R.
Lucunya, R mengaku sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut.