Cerita Kriminal

Wanita di Tangerang Digeruduk 30 Orang, Diusir Dari Rumahnya Tanpa Bawa Harta: Hanya Baju di Badan

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar menunjukan surat pernyataan yang dibikin korban dengan kata-katanya diarahkan oleh polisi, Senin (29/11/2021).

"Disarankan jangan gunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Musim Hujan, BPBD Kota Tangerang Umumkan Waspada Ular Kobra Bermunculan di Permukiman

Enam tahun tinggal, kini R dan keluarga luntang-lantung mencari perlindungan.

R mengatakan kalau perabotan dan harta yang ada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Namun, pihak perusahaan tak memberitahu lokasi barang-barang tersebut dipindahkan.

"Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci," ujar R

"Katanya barang tersebut dipindahkan ke tetangga tapi kan kita kan enggak tahu di mana tempat persisnya," tambah dia.

Sementara, Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan, permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.

Lalu, R telah membayar angsuran sekira Rp 130 Juta namun macet di tengah jalan.

R sempat meminta relaksasi tapi tidak direspon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu kita akui ada kamacetan, kemudian ibu ini berikan surat ke PT Wannamas untuk diberikan relaksasi terhadap hutang tapi tidak ada jawaban karena PT Wannamas sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," jelas Darmon.

Ia mengungkapkan kalau Cessie atau piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto.

Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Otomatis, rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto.

J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 Juta.

Halaman
1234

Berita Terkini