TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB tahap 1 telah dimulai sejak 15 November 2021 dan tes SKB tahap 2 dimulai pada 27 November 2021 lalu.
Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.
Baca juga: Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Dimulai 24-26 November, Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Lantas bagaimana pengolahan nilai SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat