Gadis SMP Korban Pelecehan

Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibnu Hajar Tanjung Anggota DPRD Kota Bekasi ayah tersangka AT kasus persetubuhan di bawah umur - Ibnu Hajar Tanjung anggota DPRD Kota Bekasi memastikan, tidak akan ajukan banding terkait vonis anaknya Amri Tanjung alias AT yang dihukum tujuh tahun

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ibnu Hajar Tanjung anggota DPRD Kota Bekasi memastikan, tidak akan ajukan banding terkait vonis anaknya Amri Tanjung alias AT (21) yang dihukum tujuh tahun penjara. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi orangtua AT perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (apaknya AT) sudah diterima saja, tidak usah banding," kata Bambang, Jumat (3/12/2021). 

Dia menjelaskan, keputusan pengadilan sudah inkrah sehingga AT harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan. 

"Artinya perkara ini sudah inkrah, tetapi ini kedepannya menjadi (pelajaran) bukan AT saja, tetapi orang tua ini dituntut untuk kepedulian terhadap anak," jelasnya.

Baca juga: Ingat Kasus Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Lakukan Pencabulan? Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Adapun berdasakan hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, AT dikenakan ancaman kurungan delapan setengah tahun menjadi tujuh tahun.

Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22). 

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. 

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca juga: Massa Aksi Terdampar di Bekasi, Panitia Luntang-lantung Kebingungan Cari Tempat Buat Gelar Reuni 212

Divonis 7 Tahun Penjara

Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara. 

Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Sidang perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Amri Tanjung alias AT di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (7/9/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Halaman
123

Berita Terkini