Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bus Transjakarta kembali mengalami kecelakaan.
Kali ini, moda transportasi massa milik Pemprov DKI Jakarta itu menabrak pembatas jalan di depan Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021) siang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan detik-detik kecelakaan bus bernomor polisi B 7277 TGC tersebut.
Awalnya, bus yang dikendarai sopir berinisial DS melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di depan Ratu Plaza, mendadak bus tersebut oleng hingga menabrak pembatas jalan.
"Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga oleng ke kiri dan kemudian menabrak pembatas jalur Busway," ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Tabrak Pos Polisi PGC, Sopir TransJakarta Terima Sanksi Pemberhentian sementara
Baca juga: Kali Ini Sopir Tranjakarta yang Tabrak Pembatas Jalan di Kebayoran Baru Dipecat
Akibat kecelakaan ini, bus Transjakarta dan pembatas jalan mengalami kerusakan.
Kecelakaan bus Transjakarta sebelumnya terjadi di kawasan PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Kecelakaan bus Transjakarta berpelat B 7069 PGA yang menabrak pos lalu lintas PGC Cililitan di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB diduga akibat kelalaian.
Baca juga: Dua Moda Transportasi Massal Ibu Kota Kecelakaan di Hari Sama Telan Korban Jiwa, Penyebabnya Sama
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan dugaan itu karena dari hasil penyelidikan awal kecelakaan dipicu dongkrak yang bergeser lalu menimpa pedal gas saat bus berputar arah.
"Karena tidak seharusnya dongkrak ditaruh pada bagian depan. Dugaan kelalaian dari orang dalam (pekerja Transjakarta) itu," kata Edy di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Namun karena kasus kecelakaan tunggal ini melibatkan Transjakarta penyelidikan ditangani sepenuhnya oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, bukan Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Baca juga: Sebagian Gedung Cyber 1 Beroperasi Pasca-Kebakaran
Jajaran Satlantas Jakarta Timur hanya membantu proses penanganan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir, serta membawa korban Pipit Sumaryanto (42) ke RS Polri Kramat Jati.
"Untuk dongkrak yang bergeser lalu menimpa pedal gas itu mampu mengangkat kendaraan sampai bobot 15 ton. Kasusnya ditangani Gakkum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Melintas Jalan Tol Lingkar Barat Kembangan, Pejalan Kaki Tutup Usia Setelah Dihantam Mobil